METROPOLITAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menyuarakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan. ”Pada prinsipnya, F-PPP mendukung sepenuhnya atas diterbitkannya perda ini. Namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan masukan dan koreksi,” kata Zakiah Rahma Addawiyah saat menyampaikan pandangan umum F-PPP di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini. Pihaknya mempertanyakan persiapan yang dilakukan Dinas Peternakan terkait sarana dan prasarana pendukung hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan. ”Seberapa besarkah capaian target Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang direncanakan?” ungkapnya. Tidak hanya itu, F-PPP juga mempertanyakan faktor pendukung apa saja yang telah dimiliki dan dipersiapkan guna pencapaian target retribusi tersebut. Termasuk di dalamnya kendala yang mungkin akan muncul di lapangan. ”Untuk menjaga tingkat kesehatan hewan dan melindungi masyarakat secara umum, rencana apa yang akan diberlakukan? Mungkinkah akan diterapkannya zonasi peternakan? Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan banyaknya lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telantar,” terangnya. Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono memastikan bahwa persiapan yang dilakukan Dinas Peternakan dalam implementasi raperda ini di lapangan meliputi peningkatan fasilitas sarana prasarana pada unit pelayanan yang dimiliki. Termasuk peningkatan kapasitas SDM serta mempersiapkan dukungan alokasi anggaran. ”Perlu kami sampaikan bahwa pada 2018 target PAD Dinas Peternakan sebesar Rp301 juta, dan realisasinya sebesar Rp354,2 juta atau sekitar 117,7 persen. Sedangkan pada 2019 targetnya adalah Rp301 juta, dan realisasinya hingga Oktober ini adalah Rp331 juta lebih atau sekitar 110 persen,” bebernya. (ade/hep/suf/run)