METROPOLITAN - Menanggapi keluhan warga Pabuaran akibat parahnya kondisi jalan yang menghubungkan ruas Jalan Bojong Haur Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Komisi II DPRD, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan menggelar pertemuan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat mengatakan, Dinas Perhubungan menyikapi hal tersebut dilihat dari manajemen traffic. Berdasarkan UU No 22 kaitan lalu lintas, jelas jalan kelas III persyaratan-persyaratan angkutan barang yang dibolehkan melewati ruas jalan tersebut. ”Jika dilihat dari sisi ukuran kendaraan yang boleh masuk dan melewatinya yakni berukuran maksimum 2,1 meter, dengan panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter. Muatan sumbu terberatnya yakni delapan ton. Itu dari sisi perhubungan,” tuturnya. Sehingga, menurutnya, spek kedaraan yang melebihi ukuran yang telah disampaikan maka tidak dibenarkan bisa melewati jalan tersebut. ”Jadi jika spek kendaraan di luar itu maka tidak boleh lewat,” ungkapnya. Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Jika ada pengguna jalan yang melanggar aturan di jalan provinsi dan nasional maka regulasi kewenangannya bukan ada di pihak Dishub. ”Kewenangan bukan ada di kami, namun untuk penindakan dibolehkan dengan syarat mengikuti regulasi provinsi maupun nasional,” tutupnya. (dna/ade/suf/run)