METROPOLITAN – Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan datang dari anggota DPR. Semua fraksi di Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri. Seperti diketahui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp42 ribu.Dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan Kemenkes, BPJS, DJSN beberapa hari lalu, Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri.
Menteri Kesehatan, Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy sebesar Rp3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.
Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.