METROPOLITAN - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan harus memerhatikan kesesuaian dengan perkembangan ekonomi. Tak hanya itu, reperda ini juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Rendy Rakasiwi ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN terhadap tiga raperda di rapat paripurna dewan, baru-baru ini. ”UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendefinisikan retribusi jasa umum sebagai jenis retribusi yang dikenakan atas jasa umum,” katanya. Jenis retribusi ini diberikan pemerintah daerah sebagai layanan dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. ”Berdasar definisi tersebut dengan jelas dapat disimpulkan yang membedakan antara retribusi jasa umum dengan jenis retribusi yang lain yaitu retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang memiliki dimensi pelayanan publik,” bebernya. ”Hasilnya dapat memberikan daya bangkit bagi terciptanya kualitas pelayanan umum yang lebih baik, sehingga pada akhirnya memberi kemanfaatan umum lebih luas,” ungkapnya. Sementara itu, mengenai retribusi jasa usaha di bidang peternakan diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan ternak, sehingga seluruh daerah di Kabupaten Sukabumi dapat terbebas dari penyakit yang disebabkan ternak. ”Gagasan utamanya adalah bahwa dengan penentuan objek dan jenis serta penetapan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha di bidang peternakan yang baik dan tepat dengan memerhatikan biaya penyediaan jasanya. Antara lain kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut,” jelasnya. (ade/hep/suf/run)