METROPOLITAN - JAKARTA Dana partai politik (parpo) diusulkan naik. Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan anggaran dana partai politik dalam Rancangan APBD DKI 2020. Usul kenaikan ini mencapai lebih dari 100 persen, yakni dari Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar. "Ada penambahan total Rp14 miliar karena terkait penambahan dana parpol, semula angkanya Rp2.400 per suara menjadi Rp5.000 per suara," ungkap Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono di dalam rapat Banggar DPRD DKI, Senin (9/12). Dengan kenaikan anggaran untuk dana parpol menjadi Rp27 miliar ini maka berdampak pada kenaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A. Awalnya, anggaran yang diusulkan Komisi A sebesar Rp10,405 triliun. "Semula yang kita usulkan dari Rp10,405 triliun menjadi sekitar Rp10,419 triliun setelah pembahasan ini dan kami bawa ke rapat besar ini," ujar dia. Diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanatkan pemberian dana bantuan parpol. Sesuai dengan aturan itu pun, dana parpol bisa dinaikkan hingga 100 persen. Adapun rapat banggar ini tidak dihadiri oleh pemegang anggaran yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Basri. Tuafan mengatakan kenaikan itu memungkinkan. "Jika keuangan bagus bisa (naik) lah," kata Taufan Penambahan anggaran dana untuk parpol ini dilakukan di tengah-tengah DKI melakukan efisiensi anggaran. Semula anggaran DKI yang diajukan sekitar Rp95 triliun dan diefisiensikan menjadi Rp87,95 triliun. (cn/feb)