METROPOLITAN - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo untuk merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster menuai keberatan banyak pihak. Regulasi larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Ekspor lobster saat masih benih dinilai kurang menguntungkan, lantaran nelayan Indonesia bisa meraup lebih banyak uang jika lobster dijual sudah berukuran dewasa.