berita-hari-ini

UMK Kota Depok Jadi Rp4,2 Juta

Selasa, 24 Desember 2019 | 10:27 WIB
SEMRINGAH: Buruh di Depok akan mendapat kenaikan UMK pada 2020.

METROPOLITAN - DEPOK Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok tahun 2020 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp 4.202.105. Besaran UMK ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos, tanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Besaran UMK ini mengalami kenaikan dari sebelumnya pada tahun 2019 yakni sebesar Rp3.872.551. "Perumusan UMK mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen. Jadi, secara otomatis di Kota Depok juga akan mengalami kenaikan," ujar Manto di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). Manto menuturkan, meski mengalami kenaikan, tidak semua perusahaan mampu menerapkan UMK sesuai ketetapan Pemprov Jawa Barat. Dikatakan dia, bila ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja maka jika masih ada perusahaan yang menetapkan UMK di bawah standar maka hal tersebut sah saja asalkan ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Kota Depok saat ini, lanjut Manto, masih menduduki peringkat keempat di Jawa Barat untuk besaran UMK. Sementara peringkat pertama ditempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp4.594.324, disusul Kota Bekasi Rp4.589.708, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.498.961 juta. Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan tak akan melakukan tuntutan atas penetapan besaran UMK ini. "Kami semua sudah sepakat. Tidak ada yang turun ke jalan. Apalagi saat ini bentuknya sudah Surat Keputusan (SK). Beberapa waktu lalu kan masih Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tapi sekarang sudah SK sehingga sudah berkekuatan hukum tetap dan kami merasa aman dan terjamin," tutur Wido.  (bs/feb)

Tags

Terkini