berita-hari-ini

Soal Imbauan Tak Tiup Terompet di Bogor, Ini Kata DPRD

Senin, 30 Desember 2019 | 18:26 WIB

METROPOLITAN.id - Hebohnya isu larangan meniup terompet saat malam tahun baru di Bogor disikapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor M. Romli. Menurutnya, tidak ada larangan yang dimaksud, yang ada hanyalah imbauan yang sifatnya tidak mengikat. "Itu imbauan ya, bukan larangan, loh. Itu kan agar kita tidak beria-ria. Kita menyambut baik lah kalau ada imbauan," kata Romli kepada Metropolitan. Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan bupati Bogor tentunya sudah terukur. Masyarakat juga tidak dipaksa lantaran tidak ada sanksi yang diberikan. "Tentunya imbauan itu terukur. Tergantung masyarakat memaknai imbauan itu. Kan tidak memaksakan. Tidak ada kata tidak boleh, imbauan saja, kalau imbauan itu kan bisa dilakukan bisa tidak. Ya tidak ada sanksi," jelasnya. Romli memastikan, imbauan itu hanya bertujuan agar perayaan tahun baru tidak dilewati dengan hura-hura. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri mengajak masyarakat untuk melewati pergantian tahun dengan hal positif. Salah satunya, lewat acara Malam Harmoni yang digelar di Lapangan Tegar Beriman. "Bagaimanapun juga kita sudah mulai bergeser nih, pada hal-hal yabg sifatnya positif lah. Kita sambut baik lah itu bersama-sama," ajak Romli. Sebelumnya, warga Kabupaten Bogor diimbau tidak meniup terompet saat malam tahun baru 2020. Tak hanya itu, warga diminta tidak menyalakan kembang api maupun petasan. Namun, imbauan itu banyak disalahartikan dengan menyebutnya sebagai larangan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.3/796-Kesbangpol tentang Himbauan Menyambut Tahun Baru 2020 yang ditandatangai Bupati Bogor, Ade Yasin. "Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian salah satu poin dalam edaran yang diterbitkan 26 Desember 2019 itu. Dalam edaran dijelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuang mendukung Karsa Bogor Berkeadaban. Selain itu, untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, kepala desa/lurah, pimpinan organisasi/lembaga dan tokoh masyarakat serta kepala keluarga. Mereka juga diminta untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasinya. Selain imbauan tidal memasang kembang api dan meniup trompet, ada 3 poin imbauan lainnya. Pertama, tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama. Selanjutnya, memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama Terakhir, khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri. (fin)

Tags

Terkini