METROPOLITAN - Hidup di balik jeruji besi rupanya tidak membuat kawanan pejambret ini kapok. Baru sebulan menghirup udara bebas, mereka berulah lagi.
Kali ini merampas HP milik seorang warga yang sedang menanti angkutan taksi online yang diordernya di depan Apartemen Mitra Bahari, Penjaringan. Namun aksi pelaku tak berjalan mulus lantaran dipergoki anggota Resmob Polsek Penjaringan yang langsung memburu menggunakan sepeda motor.
Petugas bahkan sempat menabrakkan kendaraan yang ditunggangi ke motor pelaku.
"Satu tersangka diamankan saat itu, dan pelaku lainnya sempat kabur," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (22/1). Menurut Budhi, tersangka Agustina (27) kemudian dibawa untuk pengembangan mencari tersangka lain.
"Setelah pelaku lain diketahui, keduanya mencoba kabur sehingga kami beri tindakan tegas," katanya.
Kedua pelaku, Agustina dan Saipul (27) langsung terkapar. Catatan polisi, Saipul baru saja bebas dari penjara akhir tahun lalu.
"Jadi aksi penjambretan ini dilakukan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tanggal 2 Desember 2019," kata Budhi.
Saipul adalah residivis kasus penjambretan. Ternyata, setelah ditahan ia masih tertarik untuk terjun ke dunia kejahatan jalanan. Bahkan, setelah bebas sejak Desember, Saipil sudah melakukan 45 penjambretan.
"Dalam sehari dua kali beraksi di tempat di Jakarta termasuk Penjaringan. Mereka dikenal sebagai raja jambretJakarta," ujarnya.
Dalam aksinya, Saipul sebagai eksekutor dibonceng motor Agustina. Keduanya biasa mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang sedang menunggu di pinggir jalan.
Dua wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjambretan yakni sekitaran Muara Karang dan Pluit. Mereka biasa merampas telepon genggam dan tas korbannya. Pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap AF pada hari ini. AF diduga merupakan penadah barang hasil penjambretan.Terhadap Saipul dan Agustina polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF dikenakan pasal 481 KUHP tentang penadahan.(pkt/yok)