berita-hari-ini

Pemkot Depok Janji Alihkan Honorer Jadi P3K

Kamis, 23 Januari 2020 | 11:16 WIB
BEBIJAKAN: BKPSDM Kota Depok akan menindaklanjuti aturan soal honorer.

METROPOLITAN - DEPOK  Badan Kepega-waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Depok menya-takan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai rencana penghapusan te-naga honorer. Sekretaris BKPSDM Kota Depok Mary Liziawati men-gatakan, arahan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP disebutkan bagi pegawai non-PNS secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjan-jian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun. ”Di PP 49 Tahun 2018 Pasal 99 ini tenaga honorer dialih-kan menjadi P3K sampai jangka waktu lima tahun,” kata Mary, Rabu (22/1). Mary menuturkan, berda-sarkan Pasal 99 tersebut, pe-gawai non-PNS yang bertugas di instansi dalam jangka lima tahun sebagai pegawai dapat diangkat menjadi P3K. Per-syaratan tersebut pun mengik-uti catatan jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pe-merintah. Dengan demikian, ia men-gatakan, pengangkatan te-naga honorer menjadi P3K ini harus mengikuti prosedur melalui seleksi. Seleksi P3K hampir sama dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ”Melalui penetapan formasi terlebih dulu dari MenPAN-RB,” ucap Mary. Namun ketika ditanya jum-lah tenaga honorer atau non-PNS, Mary mengaku datanya ada di tiap perangkat daerah Pemkot Depok. Sebab, te-naga honorer merupakan tanggung jawab instansi pe-rangkat daerah. ”Data terakhir yang masuk di kita dari masing-masing perangkat daerah 6.809 orang. Itu dia tahun lalu kalau tidak salah datanya. Kami belum mendata ulang,” pungkasnya. (*/feb/run)

Tags

Terkini