METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, penertiban dilakukan di Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Utara, Rabu (29/1). Adapun titik PKL yang ditindak yakni di sepanjang jalan Pajajaran, Bogor Timur, mulai dari MAN 2 dan Jagorawi Motor sampai dengan bundaran Ekalokasari. Lalu untuk di Bogor Utara, penindakan dilakukan kepada pemilik bangunan semi permanen bengkel cat mobil dan motor. Untuk penindakannya sendiri, Satpol-PP Kota Bogor menurunkan satu unit alat berat dan 20 anggota Satpol-PP. Hasilnya, tak kurang dari 20 lapak PKL berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Bogor. Saat proses penertiban, para pedagang sempat kucing-kucingan ketika anggota Satpol-PP Kota Bogor tiba di lokasi penertiban.
-