berita-hari-ini

Aborsi Kandungan, Perempuan di Gunungkidul Terancam Penjara 10 Tahun

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:00 WIB

METROPOLITAN – AS (23 tahun) perempuan asal Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi karena mengaborsi kandungannya yang sudah berumur enam bulan. AS tega mengaborsi kandungannya karena hubungan asmara dengan sang pacar tak mendapatkan restu dari orang tua. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menerangkan terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan AS ini bermula karena kelalaian. Saat itu AS dan temannya berhenti di SPBU Duwet, Wonosari untuk isi bahan bakar dan mampir mengambil uang di ATM. AS, lanjut Agung, saat itu membawa sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi seprei dengan bercak darah dan dua buah obat untuk aborsi kandungan. Plastik itu tak sengaja ditinggal AS di SPBU Duwet. Temuan plastik hitam di SPBU Duwet itu kemudian dilaporkan warga ke polisi. Saat plastik itu sedang diperiksa polisi, AS sempat datang kembali ke SPBU Duwet. AS berencana mengambil plastik hitam kepunyaannya itu namun saat tiba di SPBU Duwet sudah banyak warga dan polisi. AS pun kemudian memilih untuk pulang ke rumah. Setelahnya, AS menyerahkan diri ke Polsek Tepus dan mengakui aborsi yang dilakukan. Namun saat itu kondisi AS sedang lemah usai melakukan aborsi. Akhirnya polisi pun membawa AS ke klinik untuk mendapatkan perawatan. Usai kondisinya pulih, AS pun diamankan oleh polisi. "Pelaku melakukan aborsi dengan meminum obat penggugur kandungan. Kepada pihak keluarga, pelaku mengaku keguguran. Orok bayi pun kemudian dimakamkan di TPU Desa Sidorejo," ujar Agung di Mapolres Gunungkidul, Selasa 11 Februari 2020. Ia menerangkan, aborsi dilakukan AS dengan meminum obat berjenis Cytotec. Obat ini didapat AS dari toko online. Cytotec sendiri adalah obat keras yang penggunaannya haruslah dengan pengawasan dokter. "Pelaku sempat meminta uang kepada orang tuanya sejumlah Rp1,5 juta. Pelaku beralasan uang untuk memperbaiki sepeda motornya. Namun uang itu dipergunakan untuk membeli obat aborsi. Obat diminum di Tepus dan kegugurannya di kontrakan pelaku di wilayah Gejayan (jalan Affandi)," ucap Agung. Dari pengakuan pelaku, lanjut Agung, diketahui aborsi dilakukan karena cinta AS dengan pacarnya tak mendapatkan restu dari orang tua AS. AS pun akhirnya nekat melakukan aborsi kandungannya. "Akhirnya pelaku mengambil jalan tengah aborsi. Aborsi dilakukan tanpa persetujuan dari pacar," papar Anak Agung. Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari pelaku. Barang bukti ini diantaranya kain seprei dengan bercak darah, satu strip bungkus obat cytotex, tisu, kartu berobat, foto usg, plastik, pembalut obat spasminal, dan handphone. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Atau akan dijerat Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Agung

Tags

Terkini