berita-hari-ini

PN Cibinong Vonis 6 Bangunan Tanpa IMB

Jumat, 14 Februari 2020 | 09:03 WIB
SIDANG:Pengadilan Negeri Cibinong meng-gelar sidang tindak pidana ringan terhadap pemilik bangunan tanpa IMB.

METROPOLITAN - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, memvonis bersalah terhadap tiga pemilik rumah makan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta satu sebuah bangunan steam mobil dan satu untit tiang tower.

Keenam bangunan itu, antara lain. Yakni, rumah makan Pahpatong, Ulo Coffe, dan Steam Mobil, yang berada di Jalan Raya, Pakansari Cibinong, Burger King di Jalan Raya Bogor, di Kecamatan Sukaraja, dan satu unit Tower di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong serta Taman Wisata Matahari (TWM) di Cisarua Puncak.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ban Ronald mengatakan, Vonis dijatuhkan terhadap keenam bangunan yang tidak memiliki IMB. Selain bangunan rumah makan, ada juga sebuah tower.

"Kenam bangunan itu, telah terbukti bersalah, karena tidak melengkapi persaratan untuk ijin mendirikan bangunan,"kata Ban Ronal kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menuturkan, pada putusan sidang dalam Tindak Pidana Ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor. Hanya memberikan denda terhadap para pemilik bangunan.

"Semua dikenakan denda, saya cuma tahu dua. Satu rumah makan Burger King didenda Rp10 juta, dan Wisata Taman Matahari didenda Rp15 juta,"beber Ronal.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo menambahkan, keenam bangunan tanpa ijin itu, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

"Empat bangunan rumah makan, satu bangunan steam mobil dan satu tiang tower. Semunya sudahb putus sidangnya,"tutur Jokowi sapaan karibnya.

Sebelumnya, kelima bangunan sudah diberikan himbauan dari DKPP Kabupaten Bogor. Namun himbauan itu, tidak digubriskan oleh pemilik. Sehingga pemberkasan itupun dilimpah kepada Pol PP untuk melakukan tindakan.

"Kenam bangunan itu tentunya melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum. Tapi kalau tidak mengurus kembali soal perijinan, Pol PP akan membongkar bangunan tersebut,''tukasnya.(mul/c/yok)

Tags

Terkini