METROPOLITAN - Bocah perempuan berusia 15 tahun harus merelakan keperawanannya hanya dengan diiming-imingi uang dan perhiasan. Anak di bawah umur itu sudah lima kali digauli pelaku yang merupakan sopir angkutan umum Pondok Benda, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. AH (35), tersangka, berhasil diamankan polisi setelah orang tuanya melapor karena melihat perangai anaknya bertingkah aneh. “Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya,” ujar Kapolres-tro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Kamis (20/2).Ia menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di rumah korban, sejak 11 Januari 2020. “Tersangka sudah melakukan hubungan dengan korban sebanyak lima kali,” jelasnya.Tersangka, sambungnya, merupakan teman dekat ayah korban sesama sopir. Sehingga saat datang ke rumah dan sering bertemu korban yang bertubuh bongsor, tidak ada yang curiga. “Persetubuhan dilakukan saat rumah sepi,” imbuh Kapolres.AH melakukan aksi bejatnya saat datang ke rumah orang tua korban. Saat datang, suasana rumah sepi dan terangka pun menyetubuhi korban di kamar-nya. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan perhiasan yang diketahui ternyata palsu. “Dalam aksinya, tersangka tidak melakukan kekerasan terhadap korban, melainkan dengan serangkaian bujuk rayu. Yaitu sebelumnya pelaku pernah memberikan cincin seharga Rp15 ribu serta kalung perak seharga Rp25 ribu pada Desember 2019 serta Januari 2020,” tambahnya. Tersangka yang sudah beristri itu usai melampias-kan nafsu syahwatnya berjanji akan menjadikan korban sebagai istri kedua. Sebab keseringan dan orang tua korban curiga melihat perubahan pada putrinya dan setelah ditanya, ayah korban kaget lalu melapor ke polisi. (pkt/yok/run)