METROPOLITAN - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di berbagai tempat, di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, selama dua bulan terakhir Janiari hingga Febuari 2020.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Indra Sani, mengatakan, dari 17 pelaku peredaran narkoba. Enam orang warga asal Kabupaten Bogor dan sisanya warga Kota Bogor, mereka diamankan di masing-masing tempat.
"Ada juga pelaku yang menjadi jasa sales pengeriman ada juga yang berperan untuk membeli dan menjual kembali,"kata Indra Sani, kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menuturkan, dari jumlah kasus 16 perkara dan 17 orang tersangka, itu dengan rata-rata berusai 20 hingga 30 tahun. Saat menangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku.
"Jumlah barang bukti yang disita, narkota jenis sabu seberat 118,28 gram. Narkotika jenis ganja seberat 100 gram. Pil ekstasi sebanyak 60 butir, dan sebanyak 335 butir pil obat keras," beber Indra.
Para pelaku, sambung Indra Sani, telah melanggar pasa 114, ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangak terancam penjara dari lima tahun hingga 20 tahun.
"Namun untuk lebih rincinya nanti saja besok untu rilis kembali, karena hari ini tidak jadi untuk rilisnya,''tukasnya.(mul/c/yok)