METROPOLITAN.id - Tambang liar ilegal rupanya belum bisa benar-benar lepas dari Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, omset yang bisa dihasilkan dari menambang emas tanpa izin di beberapa titik potensial, bisa mencapai Rp50 juta perbulan. Jika dikalkulasikan selama dua tahun, seorang bos penambang emas liar bisa meraup duit Rp1,2 miliar. Kondisi itu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor usai menangkap bos penambang liar atau gurandil di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2). RA (34), seorang warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, mengeruk keuntungan di tempat tinggalnya sendiri, bersama 30 orang karyawan, membuat empat lubang dan menambang emas secara ilegal di kaki Gunung Salak-Halimun itu. "Yang kita tangkap ini bos-nya, pengelola lah, yang bertanggung jawabnya. Yang lainnya kita tetapkan saksi. Omset dia Rp30-50 juta perbulan dan sudah beraksi selama dua tahun. Dia ikut melakukan penambangan, pengolahan juga, dia bos-nya lah," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3).
-