METROPOLITAN.id - Polres Bogor menetapkan status tersangka kepada dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto dan Faisal. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) lalu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus suap perizinan tersebut. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk si penyuap yang masih menjadi misteri. "Yang lainnya ya pengembangan, sampai saat ini masih yamg bersangkutan saja. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pemberinya bisa kena," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3). Selain itu, pihaknya masih mendalami kemana uang tersebut digunakan. "Sementara ini proses penyidikan, uangnya untuk yangbersangkutan. Penggunannya masih kita dalami," terangnya. Menurut Roland, keduanya terbukti menerima uang suap untuk meloloskan izin pembangunan vila di Cisarua Puncak dan rumah sakit di wilayah Cibungbulang. “Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Undamg-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menerima uang untuk mengeluarkan izin pembangunan vila dan rumah sakit,” kata Roland saat rilis di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3). Faisal diketahui membantu Iryanto dalam mengurus izin. Izin vila dan rumah sakit tersebut masih dalam proses untuk dikeluarkan. “Ada dokumen yang tidak bisa menjadi bisa. Untuk mempercepat, mempermudah. Makanya kita amankan juga dokumennya,” terangnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp120 juta saat OTT. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan atas perkara tersebut. Kedua tersangka masih berada di Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Nanti ada juga pasal untuk pemberi, kan ini ada penerima dan pemberi. Kena pasal juga. Kita lihat penyidikan ke depan lah,” tandas Roland. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bogor melakukan OTT di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Informasi yang dihimpun, ada enam orang yang digelandang saat OTT. Tiga di antaranya merupakan ASN, termasuk Sekretaris DPKPP. Sementara tiga lainnya merupakan pengusaha. “Yang tiga ASN, tiganya lagi swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Rabu (4/3) siang. (fin)