berita-hari-ini

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 8,57 Gram di Sumsel

Rabu, 11 Maret 2020 | 07:00 WIB

METROPOLITAN - Anggota Polres Lubuklinggau mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 8,57 gram. Petugas pun menangkap MRP alias Reli (35), warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Sofian Hadi mengatakan penangkapan tersangka bermula informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Patimura, Gang Jambu, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin 9 Maret 2020. Saat dilakukan pengeledahan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 26 paket kecil dan 2 paket ukuran sedang dengan total seberat 8,57 gram. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari temannya di Kabupaten Muratara. "Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. BERITA:https://news.okezone.com/read/2020/03/10/610/2180863/polisi-gagalkan-transaksi-sabu-seberat-8-57-gram-di-sumsel?page=1

Tags

Terkini