METROPOLITAN - Program mudik gratis di Kabupaten Tangerang dibatalkan. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang M Adi Faidzal menyebut pembatalan mudik gratis dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1015-Bag. Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020, mengenai pencegahan Covid-19. Pembatalan itu dilakukan untuk semua penyelenggara program mudik gratis. ”Kami dari Dishub Kabupaten Tangerang memang sudah melakukan penghentian atau pembatalan program mudik gratis yang biasa dilaksanakan setiap tahunnya,” ujar Adi, kemarin. Pembatalan mudik gratis tersebut bukan hanya kepada pemerintah saja, namun kepada semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga swasta yang biasa menyelenggarakan mudik gratis. ”Pembatalan ini dilakukan untuk semua penyelenggara program mudik gratis. Selain itu, Kabupaten Tangerang memang sudah menyediakan anggaran untuk program mudik gratis ini. Namun saat ini kami masih fokus pada surat edaran bupati Tangerang,” ucap Adi. Selain pembatalan mudik gratis, lanjutnya, Dishub Kabupaten Tangerang juga melakukan penutupan terminal antarmoda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adi mengatakan, selain terminal antarmoda yang ada di Bumi Serpong Damai (BSD), bagi pemilik perusahaan PO bus juga diberikan arahan mengenai peraturan-peraturan yang memang sudah diberlakukan dari Kementerian Kesehatan mengenai cara mencegah penyebaran virus corona. ”Kami sudah berikan informasi mengenai physical distancing. Ini juga sudah kami lakukan. Kami masih terus melihat perkembangan informasi mengenai Covid-19. Ke depan jika diharuskan, kami akan melakukan pembatasan jam operasional kepada seluruh bus,” tandas Adi. (tgr/els/run)