berita-hari-ini

Korban PHK Imbas Corona Wajib Lapor

Sabtu, 4 April 2020 | 11:55 WIB

METROPOLITAN - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 untuk mendaftarkan diri. Pekerja dan buruh yang jadi korban PHK atau diruma­hkan namun tidak digaji harus segera mengisi data pribadi. Melansir laman Disnakert­rans DKI Jakarta, Jumat (3/4), buruh bisa mendaftar dengan mengisi formulir yang diunduh pada laman Disnakertrans DKI Jakarta. Pendaftaran pa­ling lambat pada Sabtu (4/4). Untuk diketahui, sehubung­an dengan dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi ekonomi, pemerintah mengelu­arkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program kartu prakerja mela­lui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang diru­mahkan tapi tidak mendapat upah (unpaid leave), baik pekerja formal maupun infor­mal, serta UMK. “Diharapkan bagi saudara yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid,” tulis keterangan tersebut. Data tersebut akan dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Trans­migrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampai­kan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Pereko­nomian Republik Indonesia. Sementara itu, Kepala Dis­nakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan ada­nya upaya pendataan. Ia men­jelaskan langkah itu diambil menyusul adanya surat dari Kemenko Perekonomian be­lum lama ini. ”Kita hanya mengumpulkan warga atau masyarakat yang ter-PHK atau dipekerjakan tetapi tidak mendapatkan upah. Intinya selama dia tidak mendapatkan pekerjaan atau di rumah, dia tidak mendapatkan apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” ujarnya. Data yang masuk ini kemu­dian akan melalui proses verifikasi lebih lanjut. Andri mengaku sudah berkoordi­nasi dengan sejumlah aso­siasi seperti Kadin, Apindo dan para serikat federasi pe­kerja terkait validasi data.Ia menyebut kuota pembagian kartu prakerja di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.647.540 orang. Di luar itu, Pemda DKI juga tengah menyiapkan in­sentif tambahan. Data ini juga bisa dimanfaatkan untuk pemberian insentif tersebut. ”Data itu juga bisa digunakan untuk data Pemda DKI ka­rena data itu untuk warga DKI. Nanti DKI juga akan membe­rikan semacam bantuan be­gitu,” tandasnya. Teknisnya, para pekerja yang yang terdampak Covid-19 segera mendaftarkan diri ke bit.lypendataanpekerjater­dampakcovid19. Nantinya data tersebut akan dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Trans­migrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampai­kan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pereko­nomian Republik Indonesia. Pendaftaran juga bisa dila­kukan dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu men­gunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja. (okz/cnb/els/run)

Tags

Terkini