berita-hari-ini

Pelayanan Pemakaman di Jakarta Melonjak

Senin, 6 April 2020 | 11:36 WIB

METROPOLITAN - Jumlah pelayanan pemakaman di DKI Jakarta melonjak pada Maret 2019 sebesar 50 persen diban­dingkan rata-rata pemakaman per bulan pada 2019 menjadi 4.377. Lonjakan pemakaman itu terjadi di tengah penye­baran cepat pandemi virus corona. Berdasarkan data pemakaman dalam situs resmi Dinas Per­tamanan Hutan Kota Pemprov DKI, angka kematian dalam satu bulan tersebut merupakan yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Jumlah itu juga melonjak dibandingkan catatan pemakanan pada Fe­bruari 2020 sebanyak 2.459. Pada tahun lalu, rata-rata pemakaman per bulan hanya mencapai 2.745. Angka ter­tinggi pemakaman tertinggi pada tahun lalu mencapai 3.099 dan terendah sebanyak 2.459. Dalam sepuluh tahun terakhir sebelum bulan lalu, jumlah pemakaman terbanyak ter­jadi pada Maret 2016 seba­nyak 3.404 dan terendah pada Desember 2019 sebanyak 1.094. (Baca: Positif Corona RI Naik jadi 2.273 Kasus, Pasien Sem­buh Capai 164 Orang) Lonjakan angka pemakaman ini terjadi di tengah pening­katan penyebaran virus co­rona di Indonesia. Jakarta saat ini menjadi kota dengan kasus positif terbanyak di Indonesia. Hingga Minggu (5/4), terdapat 1.143 kasus positif di Jakarta atau 50 persen dari total kasus nasional. Sebanyak 111 orang meninggal dunia dan 58 ber­hasil sembuh di Jakarta. Se­mentara secara nasional, ter­dapat 198 orang tewas dan 164 orang sembuh. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya me­nyatakan kecurigaan jumlah korban meninggal akibat virus corona lebih besar dari yang terdeteksi pemerintah saat ini. Ini lantaran data Dinas Per­tamanan dan Hutan Kota menunjukkan terdapat 283 orang yang dikuburkan dengan prosesi Covid-19 sepanjang 6 hingga 29 Maret 2020. ”Artinya kemungkinan ada dari mereka yang belum sem­pat dites corona, karena itu tidak bisa disebut sebagai po­sitif, atau sudah tapi sebelum ada hasilnya kemudian wafat,” kata Anies menggelar konfe­rensi pers di Jakarta, Senin (30/3). (Baca: Pemerintah Minta Seluruh Warga Gunakan Masker saat Keluar Rumah) Ia menjelaskan, petugas men­gurus jenazah hingga pema­kaman kepada orang-orang yang diduga terinfeksi corona harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Prosedurnya yang dilalui ya­kni jenazah dibungkus dengan plastik, lalu dimakamkan ku­rang dari empat jam setelah kematian. Para petugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam proses ini. Anies menyatakan angka kematian orang terduga co­rona tersebut menggambarkan penyebaran virus begitu cepat dan mematikan. Mayoritas korban yang berjatuhan mer­upakan orang-orang yang sebelumnya masih sehat ke­mudian terinfeksi Covid-19 dan akhirnya harus meninggal dunia. ”Kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta masih mengkhawatirkan dengan tingkat penularannya masih cukup tinggi,” kata Anies. (ktd/yok/run)

Tags

Terkini