berita-hari-ini

Korban PHK Didaftarkan Program Kartu Prakerja

Rabu, 8 April 2020 | 12:05 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketenagaker­jaan (Disnaker) akan men­data karyawan Ramayana Depok yang terkena Pemu­tusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka nantinya akan didaf­tarkan dalam Program Kartu Prakerja (PKP). Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan didata na­manya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat. ”Ini sebagai upaya Pem­kot Depok meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena PHK tersebut,” katanya. Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT Ra­mayana ini akan disampaikan pada 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja PT Ramayana di-PHK melalui via WhatsApp (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung. ”Semua karyawan PT Ra­mayana yang di-PHK didaf­tarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar se­bagai karyawan Ramayana,” ucapnya. Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat peker­jaan baru. Lalu mendapat biaya Rp1 juta untuk biaya pelatihan. ”Bila lulus dan mendapat ber­sertifikasi tim pelaksana pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama empat bulan dan biaya pelatihan yang di­minati untuk menunjang mendapat pekerjaan,” pung­kasnya. (sin/els/run)

Tags

Terkini