METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan mendata karyawan Ramayana Depok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka nantinya akan didaftarkan dalam Program Kartu Prakerja (PKP). Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat. ”Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena PHK tersebut,” katanya. Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT Ramayana ini akan disampaikan pada 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja PT Ramayana di-PHK melalui via WhatsApp (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung. ”Semua karyawan PT Ramayana yang di-PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana,” ucapnya. Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp1 juta untuk biaya pelatihan. ”Bila lulus dan mendapat bersertifikasi tim pelaksana pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama empat bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan,” pungkasnya. (sin/els/run)