METROPOLITAN - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 2.341 perusahaan yang masih beroperasi saat ini. Namun, jumlah itu termasuk perusahaan yang mengurangi kegiatan atau perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB diterapkan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, sebanyak 3.603 perusahaan di Jakarta telah menjalankan aturan PSBB. Rinciannya 1.262 perusahaan tutup selama PSBB, sementara 2.341 perusahaan mengurangi kegiatan. ”Kategori satu, 1.262 perusahaan dengan 177.344 pekerja, menghentikan seluruh kegiatan. Kategori dua, 2.341 perusahaan dengan total 833.837 pekerja, mengurangi sebagian kegiatan,” kata Andri. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan. Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB. ”Untuk perusahaan seperti ini (yang boleh beroperasi, red), yang kami lihat, dia menjalankan atau tidak protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Andri. Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari dan industri strategis. Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker hingga menyediakan fasilitas cuci tangan. (kom/rez/run)