Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menyukseskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mendirikan enam dapur umum di sejumlah titik yang menjadi wilayah zona merah penyebaran virus corona alias Covid-19. BUPATI Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan enam titik yang kini menjadi zona merah penyeberan Covid-19 adalah Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat dan Cikarang Pusat. ”Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah, dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi,” kata Eka melalui keterangan resmi, kemarin. Dalam penerapannya, proses pembagian makanan akan melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) untuk mengantarkan makanan ke rumah masing-masing masyarakat di kabupaten. Hal itu berlaku bagi para penduduk di wilayah zona merah yang sudah terdaftar. ”Kami sudah memiliki data dari kepala desa, RW, maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya,” ucapnya. Meski tak mencakup seluruh wilayah, Eka mengaku pihaknya pun turut membuka lumbung pangan yang nantinya akan tersebar di seluruh desa dan kecamatan. Lokasi lumbung itu akan berada di tempat-tempat ibadah wilayah tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar wilayah-wilayah yang tidak menjadi zona merah di wilayah itu bisa mendapatkan bantuan sebagai dampak dari penerapan PSBB. ”Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat, nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak terkaver bantuan pemerintah,” ucapnya. Selama penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, Eka menjelaskan bahwa pihaknya membuka 12 titik check point yang merupakan wilayah perbatasan, kawasan industri, terminal, stasiun, pasar dan juga pintu keluar tol. Fungsinya, kata dia, untuk membatasi akses masuk menuju wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, ia menegaskan bahwa titik-titik tersebut bukan untuk menutup akses menuju wilayah tersebut. ”Untuk pengecekan titik check point, kita sambil mensosialisasikan ke masyarakat juga. Wajib menggunakan masker, jika kendaraan bermotor berboncengan, yang satu akan kita minta untuk turun. Dan untuk kendaraan roda empat atau umum, harus 50 persen dari jumlah yang seharusnya,” ujarnya. (cnn/rez/run)