berita-hari-ini

Kades Cileungsi Bingung Soal Bantuan Dampak Corona, Syaratnya Aneh

Minggu, 19 April 2020 | 14:11 WIB

METROPOLITAN.id - Bantuan untuk warga terdampak virus corona atau covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat disalurkan sejak awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 15 April lalu. Namun pada kenyataannya, bantuan tersebut ternyata tidak bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Bogor. Kepala Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Baban Subandi mengaku masih kebingungan lantaran data yang diajukan dengan yang disahkan oleh pemprov melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sangat jauh. Dari hasil pendataan yang dilakukan di Desa Cileungsi, terdapat 2205 Kartu Keluarga (KK) dari total 2608 KK yang diajukan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar yang dipimpin Ridwan Kamil. Tetapi sampai hari ini, Minggu (19/4), hanya 31 KK saja yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu tersebut. "Kami masih kebingungan, jumlah yang ada dengan bantuan yang diturunkan tidak sesuai," kata Baban. Tak hanya itu, kehadiran bantuan dari Dana Desa (DD pun tak akan cukup menanggulangi beban anggaran yang harus digelontorkan untuk melewati masa pandemi corona ini. Baban menerangkan, Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, besaran anggaran yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran virus corona ini beragam. Untuk Desa yang memiliki Dana Desa kurang dari Rp800 juta, maka anggaran yang disiapkan sebesar 25 persen dari jumlah dana desa. Lalu untuk Desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maka anggaran yang disiapkan sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memiliki Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar, maka anggaran yang disiapkan sebesar 35 persen dari Dana Desa. "Jadi kami hanya bisa menganggarkan Rp330 juta saja, dengan rincian Rp600 ribu per keluarga. Ini sudah jelas tidak akan cukup," terangna. Tak hanya itu, syarat untuk mendapatkan bantuan dari DD pun menurut Baban sangat tidak masuk akal alias aneh. Dari surat yang ia terima, syarat untuk mendapatkan bantuan di antaranya adalah tinggal dirumah dengan lantai tanah atau bambu dengan dinding yang terbuat dari bambu, kayu murah atau tembok tanpa plester. Selain itu, penerima harus tinggal di rumah yang tidak memiliki penerangan dari listrik dan tidak memiliki MCK sendiri. Serta hanya lulusan SD dan tidak memiliki barang atau tabungan dengan nominal Rp500 ribu. "Untuk masa dan zaman sekarang ini hal yang sangat tidak masuk akal," ungkap Baban. Ia berharap, bantuan Pemkab Bogor yang bersumber dari APBD 2020 bisa menutupi kekurangan anggaran bantuan yang harus diterima oleh masyarakatnya. "Yang penting mah masyarakat saya nggak kelaparan dan tidak terjadi keributan karena tidak bisa makan," pungkasnya. (dil/b/fin)

Tags

Terkini