Pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia sudah memasuki bulan kedua. Dampak pandemi juga sudah sangat terasa, tidak hanya dari segi kesehatan saja dengan terus bertambahnya korban jiwa, namun sangat terasa juga di beberapa sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19 telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pada tanggal 31 Maret 2020, Peraturan Pemerintah dan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Implementasi PSBB Sejak dikeluarkan aturan yang berkaitan dengan pembatasan wilayah, belum ada dampak signifikan yang terlihat hasil dari implementasi ini. Implementasi secara teknis tentang PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 sebagai percepatan penanganan covid-19. Penerapam PSBB meliputi pembatasan kegiatan di sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan keamanan yang melibatkan aktifitas orang banyak. Dilihat dari implementasi PSBB memang tidak memiliki implikasi hukum karena berbentuk imbauan terhadap masyarakat dan diperkuat lagi dengan tidak ditemukannya sanksi atau upaya hukum yang mengatur secara jelas dalam PP No 21 tahun 2020 tersebut. Berkaca dari gagalnya India mengimplementasikan kebijakan pembatasan wilayah atau yang kita kenal dengan Lockdown, sehingga implementasi PSBB inilah yang diambil Pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19. Perlunya Ketegasan Pemerintah Implementasi PSBB di daerah rata-rata sudah memasuki masa perpanjangan tahap kedua. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan Bekasi merupakan daerah yang salah satunya disetujui oleh Pemerintah melalui izin dari Menteri Kesehatan RI. Implementasi pertama kali dilakukan pada tanggal 15 April 2016 dan berlaku 14 hari ke depannya kemudian dilakukan evaluasi hasilnya. Banyak hal dalam PSBB menjadi tidak optimal sehingga implementasi PSBB dianggap oleh banyak orang hanya penghamburan anggaran yang tidak tepas sasaran. Dalam Hal ini seyogyanya Pemerintah hadir untuk dapat menjawab keresahan yang ada di saat pandemi covid-19 ini. Melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah dengan melibatkan orang banyak sudah dilakukan, anak-anak sekolah harus mulai terbiasa belajar di dalam rumah. Melakukan aktifitas kerja pun dikurangi, instansi Pemerintah selain yang berhubungan dengan logistik dan keuangan daerah telah melakukan ssstem kerja WFH (Work from home). Aktifitas beribadah pun sudah dilakukan di rumah masing-masing meskipun masih ada yang melakukan ibadah secara berjamaah. Dari semua implementasi PSBB yang terlihat sangat tidak optimal adalah penerapan pembatasan transportasi. Bahkan kemarin di salah satu kecamatan di Bogor ramai dan menjadi viral ketika seorang suami marah tidak mau memindahkan posisi istrinya duduk ke bagian belakang mobil. Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian penerintah karena aturan yang terkesan berlebihan yang tidak bisa diterima oleh masyarakat. Karena merasa ini menjadi urusan privat tetapi kemudian diatur sehingga menjadi urusan publik. Ada juga daerah yang memberlakukan aktifitas suami istri harus membawa buku nikah ketika keluar rumah, ini menjad sangat wajar ketika akhirnya masyarakat bertanya akan keseriusan Pemerintah dalam Implementasi PSBB. Jangan sampai Pemerintah hanya sibuk mengurusi hubungan privat suami istri yang akhirnya dapat mengganggu romantisme hubungan pasangan dibanding harus mengurus pandemi covid-19. Bantuan dari Pemerintah yang belum mempunyai skema skenario yang jelas karena didasari basis data yang tidak akurat menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat. Banyaknya bantuan yang tidak tepat sasaran yang akhirnya menjadikan ini sebuah potensi permasalahan baru bukan sebuah solusi penyelesaian masalah. Pemerintah seharusnya melibatkan semua pihak dalam menghadapi pandemi covid-19 ini. Karena permasalahan ini akan lebih mudah diselesaikan ketika semuanya ikut peduli. Melakukan gerakan solidaritas bersama agar mampu menyelesaikan permasalahan dengan tetap menumbuhkan rasa peduli dan meningkatkan solidaritas menjadi salah satu solusi terbaik dalam menghadapi pandemi covid-19. Semakin banyak yang peduli maka semakin cepat pula virus ini akan hilang dari negri yang sama-sama kita cintai ini. Penulis adalah Ummi Wahyuni, ibu bekerja dan ibu dari dua orang anak