berita-hari-ini

Pemalsu Surat Bebas Corona Dijerat Pidana

Senin, 18 Mei 2020 | 04:16 WIB

METROPOLITAN - Beber­apa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya penjualan surat bebas Covid-19 secara online. Surat palsu tersebut diduga banyak di­gunakan untuk mempermu­dah perjalanan para pemudik kembali ke kampung halaman­nya. Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlan­tas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat pidana. “Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual-beli surat keterang­an bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah men­gumumkan bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pe­langgaran,” kata Istiono. Karena itu, tegasnya, masy­arakat diharapkan tidak coba-coba melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membo­hongi diri sendiri. “Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi, nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluar­ganya di rumah serta ling­kungannya, bila ia membawa virus Covid-19 ke kampung­nya,” ujarnya. Istiono juga meminta seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik. Hal itu ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu, Istiono juga men­gatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri, pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan di tingkat polsek, polres hing­ga polda. Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point. “Perkembangannya nanti semakin dekat lagi Lebaran, di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” tegasnya. (kps/els/run)

Tags

Terkini