METROPOLITAN - Beberapa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya penjualan surat bebas Covid-19 secara online. Surat palsu tersebut diduga banyak digunakan untuk mempermudah perjalanan para pemudik kembali ke kampung halamannya. Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat pidana. “Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual-beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono. Karena itu, tegasnya, masyarakat diharapkan tidak coba-coba melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri. “Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi, nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus Covid-19 ke kampungnya,” ujarnya. Istiono juga meminta seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik. Hal itu ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu, Istiono juga mengatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri, pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan di tingkat polsek, polres hingga polda. Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point. “Perkembangannya nanti semakin dekat lagi Lebaran, di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” tegasnya. (kps/els/run)