berita-hari-ini

Mulai Ngantor, PNS Bogor Dilarang Cuti

Minggu, 7 Juni 2020 | 19:43 WIB

METROPOLITAN.id - Lebih dari dua bulan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya kembali diwajibkan mengantor. Meski begitu, aparatur negara jangan harap sudah bisa mengajukan cuti di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini. Seperti tertuang dalam surat edaran nomor 800/2084/BKPP tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Bogor dengan Adanya Pedoman PSBB Proporsional Parsial dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 per 4 Juni lalu. Isinya, PNS kembali ngantor dengan beberapa ketentuan, mulai 5 Juni hingga 19 Juni mendatang. "Lebih fleksibel, ada yang harus ngantor dan WFH. Untuk pejabat struktural wajib kerja di kantor. Nanti, masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) mengatur jadwal ngantor pelaksana dengan jumlah minimum 50 persen dari total pegawai, juga mengutamakan protokol kesehatan," kata Bupati Bogor, Ade Yasin. Untuk PNS yang menjalankan WFH, sambung dia, jika diperlukan dengan alasan penting, tetap diharuskan datang ke kantor dengan pengaturan jumlah oleh kepala SKPD. Sedangkan untuk absensi PNS yang ngantor, dilakukan secara manual lantaran finger print ditiadakan. "Kinerja dilihat dari LHKP tiap harinya. Apel pagi ditiadakan dulu. Yang jelas kinerja tetap kita pantau, item-item kewajiban pekerjaan harus terpenuhi tiap harinya. Disitu kita lihat," ujarnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan PNS selama pandemi, PNS tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan dalam masa kejadian Luar Biasa akibat Covid-19 dan menginstruksikan kepala SKPD tidak memberikan izin. "Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, seperti ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia. Nah, kalau ada yang melanggar ada hukuman disiplin sesuai tingkatan pelanggaran dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tukas AY, sapaan karibnya. Terlebih, kebijakan WFH untuk PNS Pemkab Bogor sendiri memang seharusnya habis 29 Mei lalu. Kepala Subbidang (Kasubid) Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, mengatakan, kebijakan WFH diperpanjang sampai 4 Juni sesuai perpanjangan masa PSBB. "Betul, sejalan dengan perpanjangan PSBB waktu itu," ucapnya. Sedangkan, SE Menpan-RB merupakan pedoman bagi Kementerian, lembaga atau daerah, dalam menerapkan kebijakan PNS sekarang, termasuk di Kabupaten Bogor. "Semua sesuai dengan arahan dan kebijakan oleh pimpinan," pungkasnya. (ryn/b/yok)

Tags

Terkini