METROPOLITAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Resor Kriminal Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku yang masing-masing bernama Indra (26) dan Syamsudin (30) kerap beraksi di Jabodetabek. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, para pelaku telah menggasak 46 sepeda motor sejak September 2019 hingga Februari 2020. Keduanya berstatus residivis dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara atas tindak pidana yang telah mereka perbuat. “Ini (Indra) kasus pelecehan seksual, yang satu lagi (Syamsudin) pernah dihukum karena mencuri sepeda,” ujarnya. Ketika diamankan kedua pelaku nekat melawan petugas dan melarikan diri hingga terpaksa harus dilumpuhkan petugas. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. “Kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (tib/els/py)