berita-hari-ini

Dua Residivis Curanmor Ngumpet di Bojonggede

Jumat, 10 Juli 2020 | 09:33 WIB

METROPOLITAN – Dua pelaku pencurian sepeda mo­tor ditangkap Satuan Resor Kriminal Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku yang masing-masing bernama Indra (26) dan Syamsudin (30) kerap beraksi di Jabodetabek. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, para pelaku telah menggasak 46 sepeda motor sejak September 2019 hingga Februari 2020. Ke­duanya berstatus residivis dan pernah menjalani huku­man kurungan penjara atas tindak pidana yang telah mereka perbuat. “Ini (Indra) kasus pelecehan seksual, yang satu lagi (Syam­sudin) pernah dihukum ka­rena mencuri sepeda,” ujarnya. Ketika diamankan kedua pelaku nekat melawan petu­gas dan melarikan diri hing­ga terpaksa harus dilumpu­hkan petugas. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pembera­tan dengan ancaman kurung­an penjara lima tahun. “Kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (tib/els/py)

Tags

Terkini