METROPOLITAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Muhamad dan Lurah Cipayung, Tomy Patria Edwardy sudah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemberian sanksi ini menyusul keterlibatan keduanya terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Pemberian sanksi ini menyusul keterlibatan keduanya terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas KASN, Ryzkinta Ginting, menjelaskan pemberian sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya menerima limpahan kasus dari Bawaslu Kota Tangsel.
Menurutnya perkara diterima pihaknya bulan Mei 2020 dan Juli 2020.
“Kami sampaikan untuk Sekda Tangsel (Muhamad) dan Lurah di Ciputat (Tomy Patria Edwardy), KASN sudah terbit rekomendasinya masing-masing pada tanggal 6 Mei 2020 dan 7 Juli 2020,” kata Ginting kepada Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Sabtu (11/7).
Ginting menjelaskan rekomendasi yang dimaksud berupa sudah keluarnya sanksi bagi yang bersangkutan.
Sayangnya, Ginting enggan menyebutkan sanksi yang diterima oleh masing-masing pihak terlapor.
“Sudah pak. Namun kami tidak dapat menyebutkan apa sanksinya. Demikian” tulisnya saat disinggung soal sanksi yang diberikan.
Pihak Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati empat kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat kasus itu menyeret empat nama ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel.
Selain Muhamad dan Tomy Patria Edwardy, ada dua nama lainnya yakni Camat Pondok Aren, Makum Sagita; dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak.
Namun dari empat temuan tersebut, hanya tiga kasus yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN hingga dilimpahkan ke ranah KASN.
Ketiga nama yang dilimpahkan Bawaslu Kota Tangsel ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN ialah, Muhamad, Tomy Patria Edward dan Makum Sagita.
Sementara kasus yang menyeret Makum Sagita, pihak KASN baru menerima laporan tersebut pada 7 Juli 2020.
Ia pun mengaku KASN belum memberikan putusan pada kasus tersebut.
“Laporannya masih dipelajari,” tandasnya. (wartakota/els)