METROPOLITAN.id - Selama pandemi virus corona atau covid-19, sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dilakukan secara daring atau online. Namun, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi saat persidangan daring, di antaranya masalah jaringan internet. "Sekarang kan semuanya via aplikasi Zoom, jadi sangat tergantung kepada koneksi internet. Nah kalau koneksi lagi jelek ya terhambat jalannya persidangan," kata Humas PN Kota Bogor, Hendra Yudhautama, Rabu (22/7). Tak hanya itu, waktu persidangan secara daring biasanya memakan waktu lebih lama. Sebab, terkadang majelis hakim harus bersabar dalam mendengarkan keterangan yang disampaikan, baik dari jaksa, kuasa hukum atau saksi dan ahli. "Kalau ngomong itu kan biasanya ada jedanya. Jadi menurut saya harus diperbaiki lagi lah ini infrastrukturnya," ungkapnya. Dalam beberapa kasus perkara, secara terpaksa majelis hakim juga harus menghadirkan saksi ke PN Kota Bogor untuk mendapatkan keterangan lebih jelas. Meski demikian, Hendra mengaku sarana di PN Kota Bogor saat ini sudah cukup memadai, dimana terdapat 2 ruang sidang yang bisa digunakan untuk menggelar persidangan secara daring. "Jadi dari empat ruang sidang, dua di antaranya sudah mendukung untuk sidang online," terang Hendra. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Cakra Yudha juga mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya sejauh ini juga merasa kesulitan dalam menjalankan persidangan secara online karena sinyal internet yang tidak lancar. "Untuk sarana kami sudah memadai. Setiap ada persidangan kami memakai tiga ruangan di sini, untuk saksi dan jaksa. Tapi ya memang kalau masalah sinyal ada saja," pungkasnya. (dil/a/fin)