berita-hari-ini

Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Digulung di Bogor dan Depok

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 18:05 WIB

METROPOLITAN.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, tiga tersangka asal Aceh berhasil digukunh oleh Satuan Narkoba Polres Bogor, Sabtu (22/08). Tiga tersangka narkoba asal Aceh itu berinisial (M), (S) dan (SY). L Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang. Total, sabu tersebut memiliki berat 411 gram.
-
Para tersangka jaringan narkoba asal Aceh ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Kedua, Kampung Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. “Ada 2 TKP dengan 3 Tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu pada hari Kamis 20 Agustus 2020. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 411 gram," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (22/8). Para Tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman minimal lima tahun maksimal hukuman mati," pungkasnya. (fin)

Tags

Terkini