METROPOLITAN.id - Anggota Kodim 0606/Kota Bogor bakal getol menggelar patroli di zona merah Covid-19 sepanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Kerumunan warga bakal diimbau untuk membubarkan diri termasuk acara hajatan warga saat pemberlakuan jam malam. Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Roby Bulan mengatakan, pihaknya akan mengerahkan anggota Babinsa ke tiap wilayah yang masuk ke dalam zona merah Covid-19. "Kita kerahkan Babinsa kerjasama dengan kepolisian, Satpol PP serta aparatur kelurahan mengawasi aturan yang diberlakukan tadi supaya tidak dilanggar. Seperti ada acara hajatan, berkerumun, olahraga di suatu tempat di zona merah itu kita imbau tidak berkerumun," kata Roby kepada Metropolitan, Jumat (28/8). Lanjutnya, selain imbauan untuk tidak berkerumun, pihaknya juga gencar sosialisasi agar warga selalu pakai masker saat keluar rumah. Pihaknya juga membagi-bagikan masker kepada warga. Selain itu, anggota Kodim 0606 Kota Bogor juga diturunkan untuk mengikuti patroli gabungan saat jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB. "Intinya pengawasan kita perketat di zona merah," tuturnya. Untuk diketahui, pemerintah Kota Bogor menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Artinya, tak boleh ada aktivitas pertokoan, mal dan restoran pukul 18.00 WIB, serta tak boleh ada kegiatan berkerumun di atas pukul 21.00 WIB. Kabagops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo mengatakan pihaknya akan masif berpatroli mulai pukul 21.00 WIB. "Patroli gabungan setiap harinya akan dilakukan secara masif dua mimggu ke depan baik pagi siang dan malam harim yang jelaa di atas pukul 21.00 WIB alam selalu rutin melakukan apel di Balkot untuk patroli gabungan," katanya kepada Metropolitan, Jumat (28/8). Selain itu, pihaknya menegaskan kalau pemberlakuan jam malam hanya diterapkan di zona merah di wilayah Kota Bogor. Nantinya, polisi akan melakukan pengawasan agar tidak ada kerumunan massa di zona tersebut. "Kita akan menguatkan pada zona merah tersebut. Nah di zona merah ini pada saat jam malam yakni mulai jam 21.00, seperti kata Pak Wali tidak boleh ada kegiatan dan kerumunan masyrakat. Nah itu kita akan lakukan penindakan dan imbauan untuk mereka membubarkan diri," terangnya. (cr3/b/fin)