METROPOLITAN.id - Ramai diperbincangkan karena tanah galian yang tercecer di jalan raya membahayakan pengendara, aktifitas galian salah satu lokasi pekerjaan di Jalan Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara kian menarik perhatian. Aktifitas galian yang tepat berada di sebelah MTs Negeri 1 Bogor itu, sudah berjalan beberapa hari dan disebut tidak berizin alias ilegal. "Sudah saya cek ke lapangan dan belum ada pengajuan izin (untuk galian)," ujar Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Naufal Isnaeni kepada Metropolitan.id, Rabu (2/8).
-