METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan pemindahan pusat pemerintahan, termasuk Balai Kota Bogor, ke wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Bahkan pemkot sudah membentuk tim khusus. Namun wacana itu jadi persoalan lantaran disebut belum punya dasar hukum. Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bahri mengatakan, rencana pemindahan pusat pemerintahan perlu perencanaan matang, seperti adanya peraturan daerah (perda). Sebab wacana itu butuh biaya besar. Hingga soal sitplan rencana lokasi yang disebut berdekatan dengan Danau Bogor Raya. "Pemindahan pusat pemerintahan nggak bisa sekonyong-konyong dilakukan, tetapi harus menempuh mekanisme dengan didukung oleh perda," katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (3/9).
-