berita-hari-ini

MAP Endus Mafia Tanah di Puncak, Irjen ATR/BPN Geram

Senin, 14 September 2020 | 08:01 WIB

METROPOLITAN.ID –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Adat Puncak (MAP) Edison buka suara soal bencana longsor yang kerap melanda kawasan Puncak Bogor saat musim penghujan. Dirinya bahkan menduga adanya mafia-mafia tanah yang membuat kawasan Puncak menjadi ‘botak’. Bukan tanpa alasan, kawasan Puncak Bogor yang sejatinya menjadi kawasan resapan air kini perlahan beralih fungsi. Hutan pohon, kini disulap menjadi hutan beton.

“Puncak ini sudah beralih fungsi  bukan lagi menjadi daerah resapan air. Tapi menjadi pundi – pundi uang bagi mafia tanah,” ketusnya kepada Metropolitan. Bangunan-bangunan yang berdiri tegak, lanjut dia yang memadati kawasan Puncak bukan berdiri dengan sendirinya. Namun, ada pihak-pihak yang ‘bermain’ untuk mengalih fungsikan lahan.

“Saya juga sempat singgung mengenai lahan milik PT Gunung Mas yang pada 1997 perusahaan berplat merah itu memiliki lahan 2558 Hektare. Boleh cek sekarang, paling yang produktif hanya kurang lebih 300 hektare,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai lawyer tersebut.

Seperti yang terjadi pada Perkebunan Tjiiliwung (baca Ciliwung,red). Perkebunan Tjiliwung merupakan pemegang sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Padahal,  Perkebunan Ciliwung tidak pernah merasa mengeluarkan sertipikat hibah atau surat – surat lainnya seperti penjualan kepada pihak manapun. “Lah kok tiba-tiba, terbit Nomor Induk Identitas (NIB) lahan seluas 5.712 meter persegi yang terletak di Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabuapten Bogor. Padahal, lahan itu masih bersertipikat HGU aktif milik,” bebernya.

Edison mengklaim dirinya telah mengantongi data-data dan fakta-fakta terkait penerbitan NIB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. “Ini baru satu kasus loh, saya pegang datanya ada beberapa juga terjadi hal yang sama di perkebunan lain seperti PT Gunung Mas. Modusnya sama, HGU Masih aktif, tapi sudah terbit NIB atas nama lain,” cetusnya.

Informasi tersebut ternyata sampai ke telinga  Inspektorat  Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal. Dirinya bahkan menjelaskan jika perkebunan masih berbentuk peta bidang maka penerbitan dalam sertipikat dalam bentuk apapun harus distop. “Harus diteliti dulu, tidak bisa langsung terbitkan sertipikat. Apalagi masih dalam bentuk peta bidang,” imbuhnya. Terlebih, jika sudah ada sertipikat hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM), maka NIB tidak bisa diterbitkan. “Jika masih diterbitkan juga, itu jelas menyalahi prosedur dan akan kami tindak tegas,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, soal informasi tersebut, Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto justru meminta data koordinatnya. “Bisa minta data koordinatnya?,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp. Disinggung mengenai informasi  adanya informasi surat sebagai bentuk keberatan atas terbitnya NIB di lahan HGU yang masih aktif. Sepyo Achanto  berdalih jika surat yang masuk jumlahnya ratusan. “Kalau saya diberi copy suratnya pak untuk melacak, surat masuk jumlahnya ratusan. Koordinat kami tunggu ya pak.Wilayah Kabupaten Bogor luas, produk ribuan, kalau tidak ada data dikhawatirkan ada kesalahan. Untuk hal tersebut secara normatif dan ketentuan tidak akan dikeluarkan NIB tanpa ada pelepasan dari pemegang HGU,” pungkas dia. (ogi/b/suf)

Tags

Terkini