METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Kota) Bogor nampak mulai menunjukan keseriusannya menata wilayah Bogor Raya, yang diantaranya diproyeksikan sebagai lokasi pusat pemerintahan baru. Salah satunya pembangunan apartemen oleh PT Sejahtera Eka Graha (SEG) yang ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) Bogor Heritage Ecopark di kawasan Danau Bogor Raya, akhir pekan lalu. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, peletakan Bogor Heritage Ecopark ini merupakan bagian dari perencanaan tata ruang Kota Bogor. Dimana Kota Bogor harus mengantisipasi lonjakan penduduk dengan menyiapkan pemukiman dan wilayah pelayanan publik. "Jika tidak diantisipasi, akan krodit dimana-mana," katanya, Minggu (13/9). Tak cuma itu, sambung dia, harus ada kawasan yang dimaksimalkan potensi ekonominya. Ia pun mengklaim hal ini jadi salah satu kontribusi pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sebab akan ada ribuan tenaga kerja yang diserap di Kota Bogor. Bima juga menegaskan bahwa perizinan apartemen yang direncanakan ada 12 tower itu sudah rampung dan clear. "IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red)-nya sudah keluar. Ini juga sudah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sudah dengan revisi RTRW yang baru. Jadi sudah dipastikan itu clear," paparnya. Sementara itu, Direktur PT. SEG Wahyu Kurniawan Bhayangkara mengatakan, pembangunan Bogor Heritage Ecopark disebut menyesuaikan tiga identitas Kota Bogor yakni Kota Hijau, Kota Pintar dan Kota Heritage. Kawasan Bogor Heritage Ecopark ini, kata dia, akan ada 12 tower apartemen beserta fasilitas pendukung. Seperti hotel, restoran, dan danau yang selain dioptimalkan untuk mengendalikan banjir dan diolah menjadi air baku juga akan menjadi destinasi wisata baru. "Maka, prioritas pertama di tahap ini yakni membangun empat tower dan membenahi danau yang diperkirakan akan menelan waktu dua tahun," tukasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bahri menyikapi tidak adanya anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam seremonial peletakan batu pertama Bogor Heritage Ecopark itu. Dari situ ia menilai, artinya DPRD masih ingin kejelasan tentang status Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dan aset milik pemkot di lokasi tersebut. Ia pun menyindir disaat aturan (perda RTRW, red) belum final, izin pembangunan disesuaikan.
-