METROPOLITAN.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk dua Bandar sabu-sabu di Citeureup, Kabupaten Bogor, Minggu (20/9). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan. Ada dua pengedar yang berhasil disikat polisi, yakni ND (30) dan J (26). Keduanya berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Selain mengamankan tersangka, polisu juga menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 479,40 gram. “Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari Rabu (16/09) di sebuah kontrakan di daerah Citeureup, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 479,90 gram sabu-sabu dan satu buah timbangan digital," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy. (fin)