METROPOLITAN.id - Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor kepada Pangrango Cafe lantaran disebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) berbuntut panjang. Perusakan segel yang diduga dilakukan Cafe Pangrango membuat Pemkot Bogor berang, dengan melaporkan hal itu kepada polisi melalui Bagian Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu. Tak mau kalah, pihak Cafe Pangrango pun melaporkan balik Pemkot Bogor ke polisi. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, laporan terpaksa dilakukan lantaran perusakan segel Satpol PP termasuk kasus pidana. Alih-alih menerima kesalahan dan membayar denda sesuai aturan PSBMK. Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran kegiatan dalam kafe saat dilakukan sidak, tidak termasuk dalam kegiatan Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE) yang diperbolehkan pada perhotelan. Selain itu, pihaknya juga kesal dengan pengelola kafe yang tidak ada itikad baik setelah disidak, bukannya membayar denda malah melakukan perusakan segel. Hingga terpaksa membuat laporan polisi. "Kalau acuannya MICE, saat disegel apa ada unsur MICE-nya? Waktu itu ada live music loh, dangdutan sampai hampir tengah malam. Nggak ada itu di aturan MICE, ini saja belum dibayar denda, malah merusak segel," katanya kepada Metropolitan.id, di Balai Kota Bogor. "Padahal itu nggak merubah aturan denda, tetap harus bayar. Apa susahnya, yang lain saja (yang didenda) ya bayar denda karena salah. Kalau pengrusakan segel itu jelas pidana, ini kalau dibiarkan ya lemah dong penegakan aturan di kita," tukasnya. Selain itu, dari penelusurannya, Cafe Pangrango bukan termasuk bagian dari hotel berada di samping kafe dan sudah dikonfirmasi pengelola hotel. Kafe sendiri diketahui menyewa dari hotel. "Kaafe itu cuma sewa tempat disana, kebetulan lokasinya disamping belakang hotel lah. Kami sudah konfirmasi ke pemilik hotel, itu bukan bagian dari hotel," tegas mantan camat Bogor Tengah itu. Saat ini pihaknya pun menunggu tindak lanjut dari kepolisian guna menindak lanjut kasus ini. Memang ia masih berharap ada itikad baik dari pengelola kafe untuk membayar denda PSBMK dan mengakui kesalahan. "Ya kita lihat saja, kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkot Bogor dan kepolisian saja. Sebab denda tetap harus ya, perusakan (segel) itu yang pidana. Kalau ada itikad baik, ya bisa saja laporan dicabut dengan tetap di jalur aturan yang ada. Nggak ngeyel seperti sekarang," tandasnya Apalagi, kata dia, kafe yang lokasinya hanya beberapa meter dari rumah dinas wali kota Bogor itu belum mempunyai izin. Sebab setelah dicek ke DPMPTSP, baru memiliki izin Online Single Submission (OSS). "Yang berlaku sejak 3 September 2020, artinya baru sekali itu. Selama ini gimana," tukasnya. Terpisah, Pemilik Pangrango Group Muammar Thoriq menyangkal bahwa Cafe Pangrango disebut tidak berizin. Sebab, sudah puluhan tahun kafe bediri berbarengan dengan dibangunnya hotel yang ada di sebelahnya. Pihaknya pun mengakuh sudah membuat laporan balik kepada Pemkot Bogor atas perlakuan tersebut. "Kami sudah buat laporan balik, nggak terima lah dengan tindakan Satpol PP yang melakukan penyegelan. Kafe dan hotel itu satu kesatuan, status yang sama," singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota resmi membuat laporan polisi terkait pengrusakan segel Satpol PP, pada salah satu kafe yang melanggar PSBMK, akhir September lalu.
Pemkot melaporkan Pangrango Cafe, lantaran diduga merusak segel Satpol PP, yang dipasang per 12 September 2020 dan hilang pada 14 September lalu.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, mengatakan pihaknya membuat laporan polisi dengan nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Café, Jumat (25/9).
Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas yang dilindungi aturan, salah satunya aturan PSBMK di Kota Bogor yang tertuang dalam Perwali Nomor 110 tahun 2020.
“yang dilakukan Satpol PP menyegel Pangrango Cafe nggak salah karena sudah sesuai aturan yang berlaku, mengambil tindakan saat PSBMK. Itu kan langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan kasus Covid-19,” katanya.
Untuk itu, sambung dia, langkah pemkot adalah melaporkan terlebih dahulu kasus perusakan segel. Nantinya polisi akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya. Tentunya, sebelum melakukan pelaporan, pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada polisi juga.
“Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Pihak kepolisian yang berwenang beri keterangan itu," ujar Alma.(ryn)