berita-hari-ini

Tolak Omnibus Lawa, Ribuan Buruh Bogor Bakal Mogok Kerja

Selasa, 6 Oktober 2020 | 14:26 WIB

METROPOLITAN.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa terkait disahkannya Undang-Undang Omnibus Law. Selama tiga hari, pekerja akan melakukan aksi mogok kerja. Ketua SPN Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, menanggapi disahkannya UU Omnibus Law ini, para pekerja yang tergabung di dalam organisasinya melakukan aksi mogok kerja. "Kita menunjukan adanya penolakan di setiap daerah dengan adanya UU ini. Mogok kerja seperti tertuang instruksi organisasi selama 3 hari sampai tanggal 8 Oktober," katanya kepada Metropolitan, Senin (6/10). Ada sekitar 3500 anggota yang masuk dalam organisasi SPN Kota Bogor yang berasal dari 9 perusahaan. Selain mogok kerja, para pekerja melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan masing-masing sesuai dengan instruksi dari organisasi. Ada pun poin-poin yang disuarakkam saat unjuk rasa ini yaitu banyak hak-hak pekerja yang dikebiri yang tertuang di dalam UU Omnibus Law. "Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan-pemangkasan. Yang kedua masalah penggajian. Di dalam UU tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan pekerja, padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota atau kaupaten atau provinsi atau nasional. Dewan itu seolah kedepan tidak berfungsi," jelas Budi. Rencananya, bila belum ada respon dari pemerintah, ada kemungkinan pihaknya akam melakukan aksi turun ke jalan. "Itu sudah jelas, penyampaian di muka umum pasti akan kita lakukan. Sesuai dengan keanggotaaan yang tergabung kita punya anggota 3500. Kemungkinan akan kita konsolidasikan langkah-langkah selanjutnya atau mekanisme apa yang kita tempuh," tuturnya. Terkait akan melakukan sweeping atau tidak kepada pegawai yang masih bekerja, Budi menjelaskan kalau hal itu akan dikonsolidasikan terlebih dahulu. "Untuk sweeping tidak ada cuma nanti kita bentuknya lain, ada konsolodasi yang kita sampaikan melalui perwakilan pekerja yang ada di perusahaan," ungkapnya. Sementara, aksi mogok kerja ini tak semua dilakukan oleh anggota. Masih ada pekerja yang melakukan pekerjaan seperti biasa. Seperti yang ada di PT Coats Rejo Indonesia di Jalan Raya Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor ini. Sebagian pekerja melakukan aksi unjuk rasa, dan sebagian lagi bekerja seperti biasa. "Karena sistem shift di pabrik ini, maka untuk shif pagi itu total anggota yang menjadi SPN mengikuti aksi tersebut nanti sampai jam 2 siang, yang bekerja shif pagi akan pulang seperti biasa dan masuk shif dua dan akan dilanjutkan shif siang sampai pukul 6 sore, setelah pukul 6 kita bekerja seperti biasa," ucap Sekjen Perwakilan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Coats Rejo Indonesia, Ridho. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan di perusahaan tempatnya bekerja akan berlangsung 3 hari sesuai instruksi dari organisasi. Pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari SPN apakah akan ada aksi lainnya atau tidak. (Cr3/c/fin)

Tags

Terkini