METROPOLITAN.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang menggojlok Peraturan Bupati (Perbup), tentang rencana pembangunan infrastruktur pedesaan dengan program 1 Desa Rp1 Miliar. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, perumusan Perbup 1 Desa Rp1 miliar mesti ditargetkan rampung jelang akhir tahun ini. "Saat ini kita sedang menyusun regulasi tentang program 1 Desa Rp1 Miliar. Yang pasti ini harus segera diselesaikan karena regulasi ini untuk tahun anggaran 2021 nanti," kata Burhan, Kamis (15/10) Menurutnya, program 1 Desa Rp1 Miliar merupakan salah satu program untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di desa. Baik infrastruktur berupa jalan desa, akses kesehatan, akses pendidikan, hingga sarana dan perasaan yang ada di desa untuk masyarakat. "Misalnya di satu desa ada satu potensi wisata, tapi infrastruktur kurang memadai. Nah itu bisa kita menggunakan anggaran program 1 Desa Rp1 Miliar ini," ucapnya. Tak hanya sebagai sarana mempercepat pembangunan di desa, program tersebut bertujuan mendongkrak perekonomian masyarakat. Bahkan program tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Program ini juga masuk dalam RPJMD Bupati Bogor sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan di wilayah. Sekaligus meningkatkan potensi perekonomian masyarakat desa," ucapnya. Disinggung soal kapan waktu pencairan program satu desa satu miliar, Burhanudin mengaku jika pembahasannya belum sampai kearah sana. "Kita masih fokus siapkan payung hukumnya sebagai landasan realisasi program. Setelah ada payung hukumnya baru kita bahas soal teknisnya," tutupnya. (ogi/b/fin