METROPOLITAN – Mencegah penyebaran Covid-19, jajaran Muspika Cisarua menggelar Operasi Yustisi stasioner dan mobile di wilayah hukum Polsek Cisarua, Kabupaten Bogor. Polsek Cisarua bersama Koramil dan Satpol PP melakukan kegiatan tersebut, dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. ”Kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini meliputi Operasi Yustisi stasioner di Pasar Tohaga Cisarua dan Pafesta Jalan Raya Cisarua,” terang Kapolsek Cisarua, Kompol Yayan. Selain itu, kegiatan Operasi Yustisi mobile dimulai dari Rest Area Gunung Mas, Rest Area Panimbangan, Areal Riung Gunung, Rest Area Masjid Atta’Awun, Rest Area Tjiliwung, Rest Area Warpat. ”Selain di rest area, kita juga melakukan operasi di Restoran Pondok Indah, Warung Sate H Kadir dan Restoran Pondok Indah Raya serta berakhir di Pangkalan Ojeg Simpang Ciburial,” bebernya. Dalam Operasi Yustisi kali ini, sambung dia, pihaknya memberikan 103 teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalanan. Ia berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. “Dengan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.(mul/c/els/py)