METROPOLITAN - Sekitar 30 pelanggar masker mendapatkan sanksi dalam Operasi Yustisi yang digelar Polsek Parung di Kecamatan Ciseeng, kemarin. Selain mendapat teguran, sebagian dari mereka juga diminta melafalkan isi Pancasila. Operasi ini termasuk cara yang dilakukan Polsek Parung demi memutus rantai penyebaran virus corona. ”Kita sudah melakukan upaya pencegahan, baik wilayah Ciseeng dan Parung,” kata Kapolsek Parung, Kompol Puji Astono, kepada Metropolitan. Ia menuturkan, Operasi Yustisi stasioner kali ini digelar di Kecamatan Ciseeng. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk penegakan disiplin sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020. ”Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Ciseeng Penata 1 Sutardjo dan Aiptu RD Tenten,” beber Puji Astono. Menurut Puji, saat kegaiatan pihaknya telah melakukan teguran 18 orang dan memberikan 12 orang. Selain itu, pihaknya juga membagikan masker secara cuma-cuma. ”Kekuatan personel Operasi Yustisi ini dilakukan sebanyak 16 personel. Di antaranya TNI satu personel, anggota polsek lima personel dan Pol PP 10 personel,” ucapnya. Puji berharap masyarakat tetap mengikuti protokoler kesehatan untuk menghindari penyebaran wabah pandemi Covid-19. ”Yang pasti, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan. Terutama saat keluar rumah untuk selalu menggunakan masker,” tukas Puji.(mul/c/els/py