METROPOLITAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam ban cadangan truk di gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dalam sepuluh bungkus plastik merek teh asal Tiongkok. Diduga, barang tersebut bakal dikirimkan ke Madura, Jawa Timur. ”Ada dua pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur,” kata Rudy di Polda Jabar, kemarin. Awalnya, Rudy menjelaskan, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Lalu, Tim Subdit 2 melakukan penyelidikan satu bulan. Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu (7/11). Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan. ”Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan sepuluh paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli bakal lolos sabu-sabu itu,” katanya. Ia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui Pekanbaru, Riau. Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu. ”Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini yang paling besar selama 2020 di Polda Jabar,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.(rol/els/py)