berita-hari-ini

Soal Instruksi Mendagri, Bima Arya : Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Nggak Bisa Serta-Merta Dicopot

Kamis, 19 November 2020 | 14:05 WIB

METROPOLITAN.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Instruksi yang berlandaskan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memiliki pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dicopot dari jabatannya. Menanggapi instruksi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menilai bahwa itikad dari mendagri sudah baik. Hanya saja, menurutnya hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab untuk menerapkan peraturan tersebut, tidak boleh ada kepentingan politik. "Jadi saya lihat itikadnya baik pak menteri. Tetapi harus hati-hati. Tidak bisa semudah itu," kata Bima saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis (19/11). Sebab menurut Bima, munculnya instruksi ini merupakan buntut dari persoalan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Dimana menurut Bima, itu syarat akan kepentingan politik. "Ya ini kan fenomena Habib Rizieq ini ada politik disitu, sudah pasti. Bukan hanya sekedar protokol kesehatan (prokes), itu ada politik disitu. Nah inilah yang membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," tegas Bima. Selain itu, Bima juga menilai bahwa kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat, tidak bisa semerta-merta dicopot oleh pemerintah pusat. Disitu harus ada mekanisme pembuktian, bahwa kepala daerah yang dituduh melanggar ketentuan undang-undang. Semua itu, sambung Bima, sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan ketentuan undang-undang. Agar tidak ada kesan politik didalam penegakan undang-undang. "Karena kalau kinerja kepala daerah itu diadilinya ketika pemilu. Ketika itu kinerja dinilai, ada sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar dan itu boleh diberhentikan. Nah itulah yang harus dibuktikan. Jadi tidak begitu aja. Tiba-tiba karena ada kerumunan dibiarkan, lalu diberhentikan, nggak bisa," pungkasnya.(dil/c/ryn) 

Tags

Terkini