berita-hari-ini

Pemkab Bogor Bahas Pemberian Sanksi Kerumunan Penyambutan Habib Rizieq di Megamendung

Senin, 23 November 2020 | 21:56 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat pembahasan sanksi buntut kerumunan penyambutan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, beberapa waktu lalu. Rapat digelar di gedung Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (23/11). Hingga petang pukul 06.30 WIB, rapat belum juga rampung. "Tadi ada alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya seperti apa. Alternatifnya itu dalam Perbup PSBB pra-AKB. Tapi masih kami rumuskan kembali sanksi yang tepat untuk diterapkan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat istirahat rapat. Dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp50 ribu hingg Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan. "Banyak aspek yang harus dikaji. Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji," terangnya. Menurutnya, pemberian sanksi harus segera dilakukan. Terlebih, Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil agar segera menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut. "Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada Bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji," pungkasnya. (fin)

Tags

Terkini