berita-hari-ini

GPI Pusat Desak Presiden Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penembakan Laskar FPI

Kamis, 10 Desember 2020 | 13:02 WIB

METROPOLITAN.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyayangkan peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oknum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu. Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat GPI Fery Dermawan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terkait penembakan yang terjadi karena hal itu itu dianggap tindakan yang brutal dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, sambung dia, Pimpinan Pusat GPI pun dengan tegas meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut peristiwa tersebut secara transparan dan obyektif. "Serta juga untuk menindak tegas kepada pimpinan Polri yang terlibat atau membiarkan pelanggaran HAM tersebut terjadi," kata Feby. Menurutnya, polisi secara hukum memang dapat dibenarkan melakukan penembakan yang sifatnya hanya untuk melumpuhkan tersangka atau pelaku kejahatan dan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan. Hal itu diatur dalam 'Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian'. Sedangkan mengenai penembakan mati, kata Fery, hanya dapat dilakukan regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap seorang terdakwa yang sudah dipidana mati,berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. "Jika polisi melakukan penembakan dan menyebabkan pelaku atau tersangka mati diluar perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hal ini disebut 'Extra-Judicial Killing'. Itu tidak dibenarkan secara hukum karena merupakan suatu pelanggaran HAM, yaitu hak hidup seseorang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945," pungkasnya. (*/ryn)

Tags

Terkini