berita-hari-ini

Usai Habib Rizieq, Panglima FPI dan 4 Tersangka Lain Diminta Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 | 11:51 WIB

METROPOLITAN.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sejak 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Panglima Laskar FPI. Mereka diminta menyerahkan diri atau jika tidak akan ditangkap. Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. "Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari seperti dilansir dari jpnn.com. Lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI selaku penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk Habib Rizieq, ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq. Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (antara/jpnn/fin)

Tags

Terkini