berita-hari-ini

Bogor Kompak Tak Bolehkan Perayaan Akhir Tahun

Minggu, 13 Desember 2020 | 20:45 WIB

METROPOLITAN.id - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya kompak bahwa tidak boleh ada perayaan pergantian tahun di Bogor. Pemkot Bogor sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. Surat Edaran yang berisi empat poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Selasa (8/12) lalu, yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. Pertama, kata dia, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing. "Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadi kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung, agar tetap patuhprotokol kesehatan Covid-19," katanya. Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Keempat, Pemkot Bogor bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya. Alma menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor, sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat. Agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga. "Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22:00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," tukasnya Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin meminta warga dan pelaku usaha tak merayakan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bupati Ade Yasin mengimbau warganya untuk menahan diri saat malam tahun baru, dengan berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing. Warga juga diminta tidak keluar rumah untuk berlibur, meski akan ada libur panjang di akhir bulan ini. “Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19,” ujar Ade Yasin, Minggu (13/12). Saat ini, Pemkab Bogor juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020. Dalam perbup tersebut, diatur mengenai jam operasional maupun keramaian yang dibatasi hingga pukul 22:00 WIB. “Itu sudah jelas. Pelaku usaha hanya boleh buka sampai jam 10 malam,” tegasnya. Setiap acara juga dibatasi jumlah yang hadir, yakni 50 persen dari kapasitas tempat yang ada. “Kalau tempatnya besar, maksimal 150 orang dengan durasi acara tidak lebih dari tiga jam. Aturan ini berlaku sampai tahun baru,” pungkas Ade Yasin. (ryn/fin)

Tags

Terkini