METROPOLITAN – Berbagai macam jenis minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Bogor, kemarin. Barang haram itu terkumpul dari hasil Cipta Kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Bogor di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor enam bulan terakhir. Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan ini merupakan upaya Polres Bogor dan jajarannya dalam mengantisipasi maraknya peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru 2020. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, menuturkan, ada berbagai merek, jenis dan ukuran yang diamankan. Totalnya 31.274 minuman keras, jenis ciu 2.517 liter dan 11 jeriken tuak. Roland menuturkan, bagi penjual yang terjaring akan dikenakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Operasi semacam ini akan terus dilakukan, karena miras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan kamtibmas. ”Ini merupakan kewajiban kami untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ke depan kita juga bersama Forkopimda akan bersama-sama membasmi miras di wilayah Kabupaten Bogor,” tukasnya.(mul/c/els/py)